Liga Indonesia

Miris! Satu Pemain Klub Liga 2 Terlibat Transaksi Narkoba

Senin, 18 Mei 2020 15:18 WIB
Penulis: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© BNN Provinsi Jawa Timur
Pemain klub Liga 2 PSHW, M. Choirul Hadirin bersama dengan empat orang lainnya yang tertangkap melakukan transaksi narkoba. Copyright: © BNN Provinsi Jawa Timur
Pemain klub Liga 2 PSHW, M. Choirul Hadirin bersama dengan empat orang lainnya yang tertangkap melakukan transaksi narkoba.

INDOSPORT.COM - Manajemen klub Liga 2, PS Hizbul Satuan (PSHW) melalui presiden klub Dhimam Abror memutuskan untuk memutus kontrak salah satu pemainnya. Langkah ini dilakukan karena salah satu pemain itu terbukti melakukan transaksi narkoba.

Pemain PSHW M. Choirul Hadirin bersama dengan empat orang lainnya yakni, eks pemain Persela Eko Susanto Indarto, eks Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, dan sopir Novan Ardian.

"Kami sudah kontak dengan BNN dan juga bicara langsung dengan Nasirin. Kami sampaikan bahwa, kita memberhentikan dia sebagai pemain PSHW dan memutus kontrak," kata presiden klub PSHW, Dhimam Abror pada Senin, (18/05/20).

Nasirin sendiri ditangkap petugas BNNP Jawa Timur, saat menuju hotel di daerah Sedari, Sidoarjo pada Minggu, (17/05/20) pukul 12.20 WIB.

"Selanjutnya BNNP melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha dalam laporan tertulis, Senin (18/05/20).

Dari hasil penggeledahan ditemukan bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang para tersangka pun dibawa menu Mijen.

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto.

Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick, dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.