Liga Indonesia

Liga 2: PSKC Cimahi Sebut SK PSSI Tidak Jelas

Selasa, 30 Juni 2020 08:27 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Garfis: Yanto/INDOSPORT
Komisaris Utama PSKC Cimahi, Eddy Moelyo, memberikan tanggapan mengenai Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020. Copyright: © Garfis: Yanto/INDOSPORT
Komisaris Utama PSKC Cimahi, Eddy Moelyo, memberikan tanggapan mengenai Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.

INDOSPORT.COM - Komisaris Utama PSKC Cimahi, Eddy Moelyo, memberikan tanggapan mengenai Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.

Eddy menilai, dalam SK PSSI tersebut ada keputusan yang kurang jelas, sehingga membuat banyak pihak merasa bingung, yakni terkait perubahan nilai kontrak pemain dan pelatih.

Pada SK tersebut, klub dapat melakukan kesepakatan ulang bersama pelatih dan pemain atas perubahan nilai kontrak, dengan kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan Liga 2 60 persen dari kesepakatan awal, atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing domisili klub. Dan akan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai, sampai dengan berakhirnya kompetisi.

"Kalau mengenai SK PSSI itu, satu menitik beratkan pada gaji pemain, kalau Liga 1 50 persen, kalau Liga 2 60 persen atau seminim-minimnya diatas UMR, ini kan masih rancu. Bicara 50-60 persen setidak-tidaknya di atas UMR ini yang mana," ucap Eddy kepada INDOSPORT, Senin (29/06/2020).

Eddy juga mempertanyakan, besaran gaji yang harus dibayarkan tim kepada pemain dan pelatih untuk Juli dan Agustus. Jika masih mengacu pada keputusan sebelumnya, maka klub menurutnya hanya membayar sebesar 25 persen.

"Sebab ada surat keputusan juga bunyinya, sebelum di atasnya dibayarkan pada saat kompetisi. Kita klub memiliki pengertian kompetisi mulai Oktober berarti satu bulan itu dibayarkan 60 persen pada saat liga atau kompetisi. Nah, sebelumnya bagaimana," kata Eddy.

"Tapi memang di SKEP itu, ada selama belum masuk kompetisi, bisa menggunakan SKEP nomor 48 yaitu keputusan terdahulu yang 25 persen itu. Jadi SKEP yang sekarang ini hanya khusus pada saat kompetisi," ungkap Eddy menambahkan.

Seharusnya, menurut Eddy selaku perwakilan PSKC, PSSI memberikan keputusan yang jelas dan tegas mengenai besaran gaji yang harus dibayarkan klub kepada pelatih dan pemain. Agar tidak terjadi kesalahan pahaman antaran klub dan pemain serta pelatih.

"Kalau memang 50-60 persen ngapain seminim-minimnya ada di atas UMR, namanya surat keputusan harus jelas jangan rancu," tegasnya.

Sejauh ini, PSKC Cimahi belum memutuskan besaran gaji yang akan dibayarkan kepada pelatih dan pemain untuk Juli hingga menjelang kompetisi Liga 2. Karena, masih berharap ada kejelasan dari PSSI.