Liga Indonesia

Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta kepada Pelaku Streaming Ilegal

Selasa, 11 Agustus 2020 01:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Indra Citra Sena
© Dok. MOLA
Ilustrasi streaming siaran sepak bola. Copyright: © Dok. MOLA
Ilustrasi streaming siaran sepak bola.

INDOSPORT.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola. Masing-masing juga dikenai denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (28/7/20).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Putusan ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin. 

"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal streaming ilegal. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," cetus Uba Rialin. 

"Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” pungkasnya.