Liga Indonesia

Tak Bisa Buktikan Keturunan, Marc Klok Dilarang Bela Timnas Indonesia

Minggu, 7 November 2021 16:21 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Persija
Marc Klok saat menjalani proses untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia. Copyright: © Persija
Marc Klok saat menjalani proses untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia.
FIFA Minta Dokumen Keturunan

Indra menambahkan bahwa FIFA meminta dokumen tersebut. Sayang Klok tidak bisa membuktikan. Alhasil mantan pemain Persija Jakarta ini masih harus menunggu waktu untuk bisa membela Timnas Indonesia.

“FIFA meminta dokumen keturunan itu. Kami tidak bisa membuktikan, dia tidak bisa membuktikan ada dokumen itu. Akhirnya pakai poin 2 FIFA, dia harus menunggu 5 tahun tinggal di sini. Kalau menunggu 5 tahun, dia sudah menjalani 4 tahun. Kalau tak salah sekitar 7 bulan lagi, dia baru bisa,” sambung dia.

Diketahui, FIFA memiliki sejumlah persyaratan soal pengubahan status kewarganegaraan pemain agar bisa mentas di ajang resmi. Si pemain harus lahir di negara asosiasi, punya keturunan, lalu tinggal di wilayah asosiasi untuk di bawah 10 tahun setidaknya tiga tahun, untuk usia 10-18 setidaknya lima tahun, dan di atas 18 setidaknya lima tahun.

Lalu soal maksud pernyataan Indra Sjafri terkait Marc Klok, tercantum pada poin 2 artikel 7 FIFA. Di sana tercantum Klok wajib tinggal lima tahun di Indonesia dan asosiasi dalam hal ini PSSI harus mengajukannya ke Komite Status Pemain.

Klok memang dinaturalisasi oleh Indonesia memakai jalur istimewa, alias rekomendasi PSSI karena dianggap demi kepentingan negara. Klok menjadi WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20, yang berbunyi:

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”