Liga Indonesia

Sejumlah Pejabat Kepolisian Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ada Kapolres Malang

Selasa, 4 Oktober 2022 10:15 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kapolda Jatim, Nico Afinta pada sesi jumpa pers terkait kerusuhan suporter di laga Arema FC vs Persebaya di Stadin Kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kapolda Jatim, Nico Afinta pada sesi jumpa pers terkait kerusuhan suporter di laga Arema FC vs Persebaya di Stadin Kanjuruhan.
5 Tahun Penjara

Sejumlah orang itu pun diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP perihal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sebagai pengawas, kami juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nanti setelah pemeriksaan selesai akan diumumkan semua," pungkas Kadivhumas Polri tersebut.