In-depth

Akhmad Hadian Lukita Resmi Tersangka, Ini Dosa Besar PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 17:02 WIB
Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© liga-indonesia.id
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang resmi jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Copyright: © liga-indonesia.id
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang resmi jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

INDOSPORT.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita.

Selain itu, ada Abdul Haris (ketua panitia pelaksana), SS selaku security officer (terkait masalah steward dan keamanan), Wahyu SS dari KaBagOps Polres Malang (mengetahui terkait aturan gas air mata FIFA), H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan BSH dari Kasat Samapta Polres Malang.

Sementara itu, adanya nama Dirut PT LIB yaitu Akhmad Hadian Lukita memang membuat geger publik. Banyak netizen yang kemudian menyerang akun Instagram Akhmad, pasca Kapolri menetapkannya sebagai tersangka.

Menanggapi dirinya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita merespon cepat. Baginya dia akan menghormati semua segala proses hukum.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ujar Akhmad Hadian Lukita.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tuturnya menambahkan.

Ada beberapa alasan mengapa Polisi resmi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka. Berikut INDOSPORT telah merangkum dosa besar PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan: