Liga Indonesia

Tragedi Kanjuruhan Sudah Tetapkan Tersangka, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti

Jumat, 7 Oktober 2022 00:43 WIB
Penulis: Akwila Chris Santya Elisandri | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Media LIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru Copyright: © Media LIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru

INDOSPORT.COM – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan dan menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang salah satunya Dirut PT LIB. Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kamis (06/10/22) malam WIB, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jenderal Polisi bintang empat tersebut menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel hingga anggota Brimob Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Listyo Sigit mengatakan dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena menolak untuk memindah pelaksanaan jam pertandingan ke sore hari.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan."

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,”

"Di mana yang tadi saya sampaikan yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi tetapi pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020,"

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu saudara AHL, Direktur Utama PT.LIB,” ujarnya.