Liga Indonesia

Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Masih Bungkam

Kamis, 6 Oktober 2022 23:25 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Arif Rahman/Indosport.com
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Arif Rahman/Indosport.com Copyright: © Arif Rahman/Indosport.com
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Arif Rahman/Indosport.com

INDOSPORT.COM - Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu. Sejauh ini dia masih belum angkat suara. 

Kepastian terkait status Akhmad Hadian Lukita disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22) malam. 

Selain Lukita, ada lima tersangka lain yang sudah ditetapkan. mereka adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC dan SS (Suko Sutrisno) security officer. 

Kemudian ada Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri menjelaskan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, INDOSPORT mencoba menghubungi Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Namun, yang bersangkutan belum membalas pesan, meski sedang online di aplikasi pesan singkat.