Liga Inggris

Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Anjurkan PSSI Gelar KLB Lebih Cepat

Jumat, 14 Oktober 2022 19:25 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Tim TGIF secara normatif merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI untuk mundur sebagai tanggung jawab tragedi Kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Tim TGIF secara normatif merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI untuk mundur sebagai tanggung jawab tragedi Kanjuruhan.

INDOSPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan secara umum telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi ke PSSI.

Dalam rilis yang diterima INDOSPORT, TGIPF menyatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI

Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, jadi sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

Pasalnya, ada korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)

KLB direkomendasikan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam rilis, TGIPF juga menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI.

Kompetisi tersebut yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. 

Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Lebih lanjut, TGIPF juga merekomendasikan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance).