Liga Indonesia

Masih 6 Tersangka, Aremania Menilai Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Adil

Senin, 31 Oktober 2022 15:20 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menilai proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini masih jauh dari harapan.  (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT) Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menilai proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini masih jauh dari harapan. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT)

INDOSPORT.COM - Aremania jelas punya landasan yang kuat di balik aksi mereka saat menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (31/10/22) terkait penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Yang paling utama, Aremania menilai proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih jauh dari harapan. Azas keadilan masih belum tampak meski tragedi sudah berlalu satu bulan.

"Kami melihat belum adanya keadilan dari proses ini. Itu yang paling penting dan harus kita perjuangkan," kata Anto Baret, salah satu koordinator aksi Aremania dengan lantang.

"Jadi harus (mewujudkan) keadilan lebih dulu, baru bisa hidup makmur, aman, dan tenteram," tokoh senior Aremania itu menambahkan.

Sebagaimana diketahui, proses hukum atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan masih berhenti pada enam orang sebagai tersangka. Mereka kini sudah ditahan dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ke-6 orang sebagai tersangka dari Tragedi Kanjuruhan terdiri dari sejumlah unsur. Tiga di antaranya merupakan personel kepolisian.

Sementara dua lainnya berasal dari Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dan satu lainnya petinggi PT Liga Indonesia Baru, selaku operator Liga 1.

Arek-Arek Malang pun menilai, proses hukum yang berjalan terhadap mereka juga masih kurang. Lantaran disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan mati.

Versi Aremania, pasal yang diterapkan kepada para tersangka kurang lengkap. Masih ada dua pasal lagi yang bisa ditambahkan.

"Memasukkan menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan," bunyi poin ke-2 dalam aksi Aremania di Kejari Kota Malang.