Liga Indonesia

PSSI Hukum Wapres Persiraja Usai Terbukti Jadi Provokator Kericuhan Kontra PSMS

Sabtu, 25 November 2023 08:26 WIB
Kontributor: Aldi Aulia Anwar | Editor: Prio Hari Kristanto
© Instagram @bolaaceh
Wapres Persiraja, Iswahyudi (kanan), saat berfoto bersama Andik Vermansah (kiri). Copyright: © Instagram @bolaaceh
Wapres Persiraja, Iswahyudi (kanan), saat berfoto bersama Andik Vermansah (kiri).

INDOSPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan bahwa wakil Presiden Klub Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, bersalah sebagai provokasi dari kericuhan saat bersua PSMS Medan di Liga 2.

Diketahui, kericuhan yang diawali dengan pelemparan botol air mineral ke lapangan dan bench PSMS itu terjadi pascalaga dalam lanjutan Grup 1 Liga 2 2023/24 di Stadion Harapan Bangsa (SHB), Banda Aceh, Sabtu (18/11/23) malam lalu.

Pada salinan putusan Komdis PSSI yang diterbitkan Selasa (21/11/23), Iswahyudi dinyatakan bersalah sesuai fakta yang ada maupun pertimbangan hukum.

Dia juga disebut terlibat keributan dengan ofisial PSMS sehingga ofisial Persiraja lainnya serta penonton terprovokasi. Keputusan itu diambil dengan bukti yang dinilai cukup.

"Bahwa pada tanggal 18 November 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan PSMS Medan, di mana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. Iswahyudi melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian bunyi kutipan Keputusan Komdis PSSI tersebut.

Pada sidang yang diketuai Eko Hendro Prasetyo serta wakil Asep Edwin Firdaus itu, Iswahyudi ditetapkan bersalah dengan sanksi larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua pertandingan, setelah laga Persiraja vs PSMS.

Yudi Cot Ara, juga dikenakan denda sebesar Rp37,5 juta. Namun, Iswahyudi diizinkan untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," demikian lanjutan isi surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo itu. 

Sidang itu juga dihadiri tiga anggota Komdis PSSI yang merupakan nama-nama familiar di sepak bola seperti Hasani Abdulgani, M Nigara, dan Aji Riduan Mas.

Diketahui pula, usia laga yang berakhir imbang 0-0 itu, Iswahyudi terlihat berlari ke arah bench PSMS Medan. Dia juga menunjuk-nunjuk seseorang di antara kerumunan pemain dan ofisial PSMS.

Aksinya itu memantik reaksi ofisial Persiraja lainnya dan penonton yang langsung menghujani pemain dan ofisial Ayam Kinantan, julukan PSMS, dengan lemparan botol air mineral dan benda lain.

Bahkan aksi penonton berlanjut dengan mengerumuni SHB sehingga skuad PSMS tertahan di dalam stadion lebih kurang dua jam lamanya, karena tak bisa kembali pulang ke hotel tempat mereka menginap.

Mereka baru sampai hotel sekitar pukul 01.05 WIB yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.