x

Tragedi Kanjuruhan Sudah Tetapkan Tersangka, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti

Jumat, 7 Oktober 2022 00:43 WIB
Penulis: Akwila Chris Santya Elisandri | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru

INDOSPORT.COM – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan dan menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang salah satunya Dirut PT LIB. Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kamis (06/10/22) malam WIB, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga

Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jenderal Polisi bintang empat tersebut menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel hingga anggota Brimob Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Listyo Sigit mengatakan dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena menolak untuk memindah pelaksanaan jam pertandingan ke sore hari.

Baca Juga

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan."

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,”

"Di mana yang tadi saya sampaikan yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi tetapi pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020,"

Baca Juga

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu saudara AHL, Direktur Utama PT.LIB,” ujarnya.


1. Terancam Penjara 5 Tahun

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Akibat tindakan merugikan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/22) lalu, dan mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia, para tersangka pun terancam hukuman penjara hingga denda puluhan miliar.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, telah menetapkan hukuman kepada para tersangka dengan Pasal 103 ayat 1 Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga

Berikut isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 KUHP: (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga

Pasal 103 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 

1. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Baca Juga

Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan:

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.


2. Akun Dirut PT LIB Digeruduk Netizen

Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru

Tak lama setelah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, akun instagram @akhmadhadianlukita diserang oleh netizen.

Mayoritas netizen mengomentari pada foto terakhir yang diunggah oleh Dirut PT LIB tersebut, terkait penetapan dirinya menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

“Cie tersangka,” kata @des***

“Alhamdulillah, baju oren juga akhirnya. Mulut Mu Harimau Mu Pak, Regulasimu Adalah Bumerang Mu,” ujar @mir***

1 Tersangka Sudah tinggal 1 Lagi Yaitu dri Pihak PSSI bisa jadi ketua pssi jatim bisa jadi PSSI pusat. markitu😂,” ungkap @geo***

Baca Selengkapnya: Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka, Netizen Langsung Serbu Akun Instagramnya

KapolriJoko WidodoAremaJokowiLiga IndonesiaArema FCPT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Listyo Sigit PrabowoTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini