x

Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF untuk LIB Pasca Kejadian di Stadion Kanjuruhan

Jumat, 14 Oktober 2022 19:19 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
Pertemuan FIFA, AFC dan PSSI membahas soal kejadian di Kanjuruhan. (Foto: PSSI)

INDOSPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan telah selesai melakukan investigasi.

Tim yang diketuai oleh Mahfud MD itu membeberkan sejumlah fakta dan usulan untuk pengelola kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB)

Baca Juga

Seperti diketahui, ada lebih dari 130 korban jiwa dan yang dirawat pasca laga pekan ke-10 Liga 1 2022. Ada situasi tak terkendali dan kesalahanan penanganan yang berujung chaos.    

Dalam rilis yang diterima tim INDOSPORT.com, TGIPF menyimpulkan ada lima hal yang jadi keteledoran LIB. 

Yang pertama, LIB tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. 

Baca Juga

Kedua, LIB tidak mempertimbangkan track record atau reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana, Abdul Haris yang pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI. 

Ketiga, dalam menunjuk security officer, LIB tidak melakukan pengecekan  kompetensi. Pembekalan hanya dilakukan melalui video conference  zoom meeting selama dua jam dan sertifikasi diberikan karena adanya  kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober  2022.

Lalu personil LIB yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak  maksimal dalam melakukan tugasnya dan kelima, tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang  pertandingan hingga pertandingan berakhir.

Baca Juga

Berdasarkan hasil investigasi di atas, TGIPF juga memberikan sejumlah rekomendasi ke LIB agar lebih maksimal menggelar kompetisi. 

LIB diminta memprioritaskan faktor resiko atau high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan  (security oriented) dibandingkan profit oriented.
 


1. 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kondisi para korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: dokumentasi TGIPF)

LIB juga wajib untuk menyusun standarisasi atau kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan dan steward).

Lalu, LIB harus menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang  melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran. Aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan juga harus diperhatikan.

Baca Juga

Pejabat PT. LIB diwajibkan hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan) saat Liga 1 kembali bergulir.

Terakhir, TGIPF diminta memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Itu merupakan buntur dari kejadian yang menelan korban hingga ratusan orang meninggal dunia. 

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ada lima orang lainnya, termasuk dari anggota Kepolisian.

Baca Juga

Lima orang lainnya adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer. Kemudian Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Liga IndonesiaStadion KanjuruhanLiga 1PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Liga 1 2022-2023TGIPF

Berita Terkini