MK Tolak Tuntutan KONI

Kamis, 12 Maret 2015 17:43 WIB
Penulis: Riki Ilham Rafles | Editor: Irfan Fikri
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
 Copyright: © Ratno Prasetyo/INDOSPORT

Atas putusan ini, Wakil Ketua Umum 1 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), K. Inugroho menegaskan pihaknya akan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan tuntutan judicial review mereka terkait mengamandemen Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.

Namun Inugroho meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mengatur petunjuk pelaksanaan antara KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsinya masing-masing.

"Selain harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK, kami juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera mengatur sistem petunjuk pelaksanaan untuk menindaklanjuti keputusan MK," ujar Inugroho.

"Mudah-mudahan dengan adanya keputusan MK ini, kita semua bisa bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan tugas kita masing-masing," lanjut dia saat ditemui wartawan termasuk INDOSPORT di gedung KONI, Senayan, Jakarta.

Senada dengan yang disampaikan KONI, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PB PTSI), Anjas Rivai menilai putusan MK justru membawa titik terang bagi keolahragaan nasional.

Baginya, jika kedua belah pihak mau tunduk dan patuh terhadap putusan MK dan melaksanakan tugasnya masing-masing ke depannya prestasi keolahragaan bisa semakin menjanjikan.

"Kami dari cabang olahraga memandang putusan itu menjadi sebuah kepastian untuk KONI dan KOI dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Ini sangat positif untuk kedua belah pihak. Kalau sudah begitu tentu saja harapannya olahraga kita semakin maju ke depannya," tutur Anjas.