Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 Juli 2021 21:05 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Indra Citra Sena
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq, didakwa melakukan korupsi usai dituduh menyalahgunakan dana Partai Berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu) senilai 1,12 juta ringgit (sekitar Rp3,84 miliar).

Syed Syaddiq yang sempat menjabat sebagai Menpora Malaysia pada Juli 2018 hingga Februari 2020 didakwa pada Kamis (22/07/21) di Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap telah melakukan dua pelanggaran hukum.

Melansir laman Channel News Asia, pelanggaran pertama yang dilakukan oleh eks Menpora Malaysia berusia 28 tahun itu ialah menarik dana sebesar 1 juta RM (Rp3,4 miliar).

Penarikan dana tersebut melalui selembar cek, namun tanpa adanya perizinan dari dewan Partai Bersatu saat masih tergabung sebagai ketua pemuda.

Aksi itu dilakukan oleh Syed Saddiq pada 6 Maret tahun lalu, yang menyebabkan ia terancam dipenjara kurang dari 10 tahun, mendapatkan hukuman cambuk serta denda.

Pelanggaran kedua ialah menyalahgunakan dana senilai 120.000 RM (Rp411 juta) yang digunakan sebagai sumbangan untuk kampanye saat Pemilihan Umum ke-14 (PRU14).

Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise, yang aksinya dilakukan pada 8-21 April 2018.

Pelanggaran ini juga membuat Syed Saddiq mendapatkan ancaman hukuman berupa menghabiskan waktu dibalik jeruji besi selama enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk dan denda.