Bendera Merah Putih Bebas Berkibar! WADA Resmi Cabut Sanksi untuk Indonesia

Jumat, 4 Februari 2022 08:44 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Prio Hari Kristanto
© REUTERS/Christinne Muschi/File Photo/File Photo
Kabar bahagia tengah menyelimuti Indonesia, setelah WADA resmi mencabut sanksi untuk Tanah Air, sehingga kini bendera Merah Putih bebas berkibar. Copyright: © REUTERS/Christinne Muschi/File Photo/File Photo
Kabar bahagia tengah menyelimuti Indonesia, setelah WADA resmi mencabut sanksi untuk Tanah Air, sehingga kini bendera Merah Putih bebas berkibar.

INDOSPORT.COM – Kabar bahagia tengah menyelimuti Indonesia, setelah Badan Anti Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi untuk Tanah Air, sehingga kini bendera Merah Putih bebas berkibar lagi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Indonesia mendapatkan hukuman dari WADA karena tak patih dalam menerapkan uji doping pada Oktober 2021 kemarin.

Hal ini berawal dari Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang berada di bawah Kemenpora, tidak cukup mengumpulkan sampel tes doping hingga batas deadline.

Masalah ini pun berbuntut panjang, dengan Indonesia diberi ancaman hukuman berupa tak bisa menjadi tuan rumah untuk ajang olahraga internasional.

Tak hanya itu, Indonesia tak boleh mengibarkan bendera Merah Putih jika para atletnya menjadi juara di sebuah ajang internasional.

Hukuman ini pun terjadi saat tim Garuda tak bisa mengibarkan Merah Putih saat penyerahan Piala Thomas 2020 yang berlangsung di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/21) usai menang 3-0 dari China.

Sanksi yang diberikan WADA pun sempat menjadi kisruh di Tanah Air, di mana Menpora dan pihak yang terkait dituntut untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar Indonesia tetap bisa mengibarkan bendera tercinta di ajang bergengsi.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya upaya Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang dibentuk di bawah naungan Menpora pun berbuah manis.

Sebab, WADA baru saja mengumukan resmi mencabut sanksi untuk Indonesia, dan juga Thailand yang mendapatkan hukuman serupa.