MotoGP

MotoGP 2021: Penyidik Dalami Kasus Penggeregahan di Lahan Mandalika

Kamis, 10 Oktober 2019 11:10 WIB
Penulis: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Twitter/MotoGP
Desain Sirkuit Mandalika untuk MotoGP 2021. Copyright: © Twitter/MotoGP
Desain Sirkuit Mandalika untuk MotoGP 2021.

INDOSPORT.COM - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus penggeregahan lahan (penguasaan lahan tanpa izin) di lokasi pembangunan sirkuit Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk MotoGP 2021 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menyatakan, hingga kini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan, masih ada tersangka lain di kasus ini. 

"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Rafles dikutip dari Antara.

Diketahui, dua tersangka tersebut berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10/2019) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis (3/10/2019) lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin (7/10/2019), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10/2019) lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.