MotoGP

Cegah Kegaduhan, 2 Tersangka Kasus Sirkuit Mandalika Dijamin Gubernur NTB

Jumat, 11 Oktober 2019 12:15 WIB
Editor: Indra Citra Sena
© Twitter/MotoGP
Desain Sirkuit Mandalika untuk MotoGP 2021. Copyright: © Twitter/MotoGP
Desain Sirkuit Mandalika untuk MotoGP 2021.

INDOSPORT.COM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, menyatakan bersedia menjadi penjamin dua tersangka yang ditahan akibat terlibat kasus penggeregahan lahan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Zulkieflimansyah mengaku sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, namun ia meminta pihak kepolisian bisa menangguhkan status kedua warga yang ditahan agar tidak terus-menerus menimbulkan kegaduhan.

“Saya siap menjadi penjamin mereka yang ditahan. Kalau itu bisa, kenapa tidak status tersangka itu bisa ditinjau lagi dan sekali lagi saya siap menjadi penjaminnya langsung,” cetus Zulkieflimansyah di Mataram, Kamis (10/10/19) seperti dilansir kantor berita Antara.

Sekadar mengingatkan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sedang mendalami kasus penggeregahan lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P. Girsang, mengatakan hal ini dilakukan guna menelusuri peran tersangka lain.

“Sampai saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan akan adanya tersangka baru,” pungkas Rafles.

Pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial AM (41 tahun) dan seorang warganya, US (46), sebagai tersangka dalam kasus penggeregahan pada Sabtu (5/10/19) lalu.

Keduanya dituduh telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di Mandalika. Pihak tersebut adalah Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Penulis: Ergian Pinandita

1