Oase

HUT RI Ke-76, Terpidana Djoko Tjandra Kembali Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

Jumat, 20 Agustus 2021 21:25 WIB
Editor: Subhan Wirawan
© Mohamad Afkar Sarvika
HUT RI Ke-76, Terpidana Djoko Tjandra Kembali Dapat Remisi 2 Bulan Penjara Copyright: © Mohamad Afkar Sarvika
HUT RI Ke-76, Terpidana Djoko Tjandra Kembali Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

INDOSPORT.COM - Terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri, Djoko Tjandra, kembali dapat potongan masa hukuman sebanyak dua bulan pada peringatan Kemerdekaan RI ke-76.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah memberikan diskon hukuman terhadap terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari vonis pertama selama 4,5 tahun penjara.

Selain kasus cassie Bank Bali, terpidana Djoko Tjandra menjalani hukuman untuk beberapa kasus seperti Surat Jalan Palsu hingga suap Red Notice dan Fatwa MA.

Jika ditotal, maka hukuman dari empat perkara yang menjerat Djoko Tjandra tersebut adalah 9 tahun penjara.

Namun berkat diskon hukuman di tingkat banding, kini Djoko Tjandra hanya menerima hukuman penjara selama 8 tahun saja.

Setelah mendapat potongan di tingkat banding, Djoko Tjandra kembali mendapat remisi dalam peringatan HUT RI ke-76 sebanyak dua bulan.

Kemenkumham menjelaskan, Djoko tjandra menerima remisi umum lantaran telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 atau satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021." Ucap Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, narapidana berhak mendapatkan Remisi karena memenuhi persyaratan berkelakuan baik.

Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gewijsde).

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa pemberian remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021." Tambah Rika Aprianti.

Baca berita asli di AkuratCo