Oase

Berbuntut Panjang, Begini Asal Muasal Kasus dr Richard Lee

Rabu, 29 Desember 2021 19:19 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:
Dugaan Illegal Access

Setelah itu, dr Richard Lee yang membuat akun instagram baru pun terus melanjutkan aktivitasnya sebagai YouTuber. Sejumlah video pun sudah ia unggah di kanalnya yang sudah memiliki lebih dari 2,8 juta subscriber.

Lalu pada akhir Desember ini, dr Richard Lee kembali berurusan dengan penahanan polisi usai berkas perkaranya dinyatakan P-21.

Namun sebelum itu, ia sudah sempat membuat dua buah video yang kemudian diunggah di YouTube oleh admin. Video yang pertama diberi judul “SAYA DI TANGKAP LAGI!!! BANTU SAYA SHAREE VIDEO INI!!”

Lalu tidak lama kemudian, menyusul video kedua berjudul “SAYA BUTUH KEADILAN!!! CUMA KALIAN YANG BISA BANTU DOKTER RICHARD”, yang berisi penjelasan dr Richard Lee tentang kasus illegal access yang disangkakan padanya.

Menurut pengakuannya, semua bermula dari postingan Facebook yang ternyata terunggah secara otomatis ke akun instagram yang telah disita polisi.

Baik tim dr Richard Lee dan polisi sendiri tidak mengetahui secara pasti mengapa hal tersebut bisa terjadi, mengingat aksesnya pun sudah diputus. Meski begitu, proses hukum tetap bergulir dan yang bersangkutan terancam hukuman 8 tahun penjara.

Mengetahui hal tersebut, dr Richard Lee merasa keberatan lantaran merasa tidak melakukan tindakan kejahatan dengan berusaha membobol akun yang disita.

Pihaknya hanya mengunggah postingan di Facebook, yang mana tidak disita oleh polisi. Hukuman 8 tahun penjara pun dirasa terlalu berat bagi dr Richard Lee atas perbuatan yang tidak sengaja ia dan anggota timnya, Hans Pranata, lakukan.

Kini, dr Richard Lee telah pulang ke rumah usai permohonan penangguhannya dikabulkan. Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya sedang menunggu proses selanjutnya dari pihak yang berwajib.

Penangguhan ini pun dikabulkan tanpa adanya jaminan. Kuasa hukum hanya menyerahkan surat dari pemohon, yakni istri dr Richard Lee, Reni Effendi.