AkuratCo

Ibu Gaga Muhammad Minta Maaf, Kakak Laura Anna: Harusnya dari Dulu

Rabu, 29 Desember 2021 16:23 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Greta Irene buka suara soal permohonan maaf yang terlontar dari keluarga Gaga Muhammad atas kasus yang menimpa sang adik, Laura Anna.

Sebelumnya, ibunda Gaga Muhammad yakni Janariah sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Greta Irene dan keluarga karena putranya telah melakukan kelalaian yang menyebabkan musibah bagi Laura.

“Mohon dimaafkan dan kami meminta maaf," ujar Janariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/21).

Greta Irene, kakak Laura Anna yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan saat ini sudah tidak perlu lagi meminta maaf. Lagipula menurutnya, jika pihak Gaga Muhammad mau meminta maaf, seharusnya itu dilakukan ketika adiknya masih hidup.

"Harusnya dari dulu, karena Laura kan udah enggak ada, dia (Gaga) setahun menghilang gitu sekarang orangnya enggak ada, minta maaf gimana," ujar Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/21).

Selama adiknya mengalami cedera hingga lumpuh, Greta mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari keluarga Gaga Muhammad dalam penyembuhan Laura. Keluarga Gaga hanya melakukan pengobatan alternatif.

"Itu doang pengobatan alternatif, padahal harusnya dilarikan ke rumah sakit kan. Tapi ini enggak," jelasnya.

Berkaitan dengan kasus Gaga Muhammad yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Greta Irene mengungkap bahwa dirinya akan mengawal hingga tuntas.

Sebisa mungkin, ia akan datang mengawal langsung kasus laporan mendiang adiknya tersebut hingga keadilan ditegakkan.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu. Akibat kejadian itu, Laura mengalami masalah di bagian tulang belakang hingga membuatnya lumpuh, sementara Gaga hanya menderita luka ringan.

Sebelum meninggal dunia, Laura melaporkan Gaga dan meminta pertanggungjawaban karena sudah membuatnya lumpuh. Gaga kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) Satlantas Jakarta Timur.

Dari laporan itu, Gaga dikenakan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia pun masih ditahan di rutan selama kasusnya bergulir di pengadilan.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo