AkuratCo

Soal ASN Jadi Tentara Cadangan, Sifatnya Sukarela dan Ini yang Didapat

Rabu, 29 Desember 2021 22:05 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Merdeka.com
MenPANRB, Tjahjo Kumolo, menegaskan keikutsertaan ASN dalam Komponen Cadangan (Komcad) sifatnya adalah sukarela. Copyright: © Merdeka.com
MenPANRB, Tjahjo Kumolo, menegaskan keikutsertaan ASN dalam Komponen Cadangan (Komcad) sifatnya adalah sukarela.

INDOSPORT.COM - MenPANRB, Tjahjo Kumolo, menegaskan keikutsertaan ASN dalam Komponen Cadangan (Komcad) sifatnya adalah sukarela.

“Bela Negara menurut saya wajib, tapi Komponen Cadangan bersifat sukarela. Ini yang saya pahami,” ujarnya, Rabu (29/12/21).

“Ini agar ASN ada disiplin, ada peningkatan wawasan kebangsaan di samping kompetensi dan profesionalismenya,” tambahnya.

Tjahjo Kumolo memastikan, pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN yang lolos seleksi Komponen Cadangan berbeda dengan pelatihan dasar calon ASN (CASN).

Pelatihan dasar CASN yang memuat materi bela negara dan wawasan bersifat wajib bagi seluruh CASN. Sementara, Komponen Cadangan bersifat sukarela.

Meski begitu, ada pelatihan yang akan digelar dan bersifat wajib, terutama bagi ASN yang baru dilantik.

Pelatihan yang disebut Bela Negara itu akan dilakukan secara bertahap dimulai dari ASN baru. Jumlah ASN saat ini sebanyak 4,1 juta, sementara ASN baru ada 300 ribu orang.

“ASN baru tahun depan kan, ada 300 ribuan. Jadi bertahap tergantung anggarannya juga. Konsentrasi di ASN baru dulu saja,” kata Tjahjo.

Terkait Pelatihan Bela Negara ini, Tjahjo Kumolo sudah membahasnya bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam pertemuan 21 Desember, karena pelatihan akan digelar kerja sama KemenPANRB dan Kemhan tahun depan.

“(Pelatihannya) kerja sama dengan Kemenhan. Tahun depan semoga dapat dipersiapkan bertahap,” ujarnya.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Adapun untuk menjadi anggota harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. Hal ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Sementara itu bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural,  tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Lalu, untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Tjahjo Kumolo pun juga meminta agar arahan dalam SE ini dapat dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. 

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo