Oase

Kronologi Kasus Bahar bin Smith, Berawal dari Unggahan Video Ceramah

Selasa, 4 Januari 2022 21:39 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:
Jadi Tersangka

Kini kasus Bahar bin Smith pun telah berkembang dengan penetapannya sebagai tersangka, begitu pula sang penyebar video yang melakukan unggahan.

Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith pun sempat mengutarakan beberapa patah kata, termasuk menyinggung kebebasan berpendapat di Tanah Air. Menurutnya, jika ia ditangkap, itu artinya demokrasi di Indonesia sudah mati.

"Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," katanya.

Dalam menagani kasus ini sendiri, polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan juga barang bukti. Sampai akhirnya, mereka mengumumkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks.

Yang bersangkutan pun dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith pun ditahan sejak Senin (3/1/22) malam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut juga sudah diawali dengan tes kesehatan, dan hasilnya pun cukup baik.

Lalu terkait isi ceramah yang bermasalah, polisi mengaku tidak bisa mempublikasikan materi yang sedang ditangani penyidik. Akan tetapi, mereka telah mengantongi dua bukti kuat terkait kasus Bahar bin Smith ini.