Oase

Kronologi Kasus Bahar bin Smith, Berawal dari Unggahan Video Ceramah

Selasa, 4 Januari 2022 21:39 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Habib Bahar bin Smith baru saja dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang bermula dari dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya.

Semua berawal dari kegiatan ceramah yang ia lakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Kemudian, situasi menjadi pelik ketika materi ceramah yang diduga berisi hate speech tersebut diunggah oleh akun YouTube milik TR hingga menjadi viral.

Bahar bin Smith pun harus terseret ke masalah hukum setelah ada yang membuat laporan ke pihak yang berwajib.

Karena kejadian ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, perkara pun pada akhirnya ditangani oleh Polda Jabar yang kemudian mengirim surat panggilan ke Bahar bin Smith, untuk datang pada 3 Januari 2022.

Sebelum datang untuk diperiksa, ia juga sempat dikunjungi Danrem Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, yang ingin mengingatkan agar yang bersangkutan tidak membuat ceramah berbau provokasi.

Namun pertemuan kubu Bahar bin Smith dan aparat ini ternyata jadi viral di media sosial. Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana, Mayor Ermansyah, menerangkan bahwa saat itu TNI datang dengan niat baik.

Selain meningatkan, mereka juga sedang melaksanakan tugas menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban wilayahnya. Apalagi, pada waktu itu juga bertepatan dengan periode perayaan tahun baru yang ramai.

"Tidak ada untuk menakut-nakuti masyarakat seperti yang diviralkan. Bagaimanapun juga, ketertiban dan kondusivitas wilayah adalah tanggung jawab kami dan semua warga negara," jelasnya.