AkuratCo

Ada Dugaan Penipuan, Ini 5 Fakta Kasus Vicky Prasetyo dengan Mantan Istri

Selasa, 11 Januari 2022 20:12 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Vicky Prasetyo harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, Senin (10/1/22), atas kasus dugaan penipuan.

Ini bukan kali pertama mantan suami-istri ini terlibat perseteruan. Sebelumnya, mereka sudah pernah ribut pada tahun 2019 atas kasus yang sama.

Nah, berikut ini beberapa fakta dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Vicky Prasetyo, hingga dilaporkan ke polisi oleh sang mantan istri. Apa saja?

Bermula dari Bisnis Kelab Malam

Kasus dugaan penipuan oleh Vicky kepada Vivi bermula dari rencana keduanya membangun bisnis kelab malam bernama Kudeta. Dari rencana tersebut, Vivi sudah menyetorkan uang kepada Vicky sebanyak Rp100 juta.

Iming-Iming Keuntungan

Dalam keterangannya kepada awak media, Vivi menyebut ia mau berbisnis bersama Vicky karena iming-iming keuntungan yang diberikan Vicky.

"Intinya sama semua ya. Soal keuntungan, keuntungannya berapa persen, saya juga agak lupa, sudah terlalu lama," jelas Vivi.

Vivi tidak pernah tahu soal bisnis dan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan Vicky. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mengaku tidak mengetahui apakah kelab malam tersebut ada atau tidak.

Bahkan, menurut kuasa hukum Vivi, Faisal, menyebutkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah tahu soal keuntungan dari bisnis tersebut.

"Diiming-imingi keuntungan. Namun jangankan keuntungan, kelabnya klien saya saja tidak pernah lihat sampai sekarang," jelas Faisal.

Sempat Menempuh Jalur Mediasi

Sebelum akhirnya melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya, Vivi Paris enyebut pihaknya sebelumnya sudah menempuh jalur mediasi. Namun, pihak Vicky menurutnya justru menyepelekan kasus tersebut, hingga akhirnya ia membawanya ke meja hukum.

Vicky Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Karena tidak juga menemukan titik terang, pihak Vivi Paris kemudian melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan Vicky pun sudah masuk ke Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi isi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya.

Ia pun diduga melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang memuat soal penipuan dan penggelapan.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo