AkuratCo

Update Kasus Laura Anna: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Gaga Muhammad

Rabu, 19 Januari 2022 16:45 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Gaga Muhammad baru saja dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dengan mendiang Laura Anna.

Ia mendapat vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda, lantaran dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menimpa Laura Anna dan menyebabkan korban lumpuh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/22).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," lanjutnya.

Usai membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Gaga Muhammad berikut kuasa hukumnya, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis yang dijatuhkan.

Jika dalam waktu yang ditentukan vonis itu tidak ditanggapi, putusan tersebut dinyatakan sudah diterima.

"Apabila selama tujuh hari saudara-saudara tidak bersikap, maka undang-undang menganggap saudara menerima putusan tersebut," ucap ketua majelis hakim lagi.

Alhasil, Gaga Muhammad memilih untuk memikirkan terlebih dahulu terkait vonis empat tahun enam bulan tersebut. Hal senada juga disampaikan JPU.

"Pikir-pikir dulu pak," jawab Gaga Muhammad.

"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," timpal JPU.

Sebagai informasi, vonis terhadap Gaga Muhammad sejalan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa memang menuntut Gaga dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Kendati demikian, tuntutan JPU lebih ringan daripada dakwaan sebelumnya.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan lalu lintas pada Desember 2019 lalu.

Akibat kejadian itu, tulang belakang Laura bermasalah sehingga membuatnya lumpuh, sementara Gaga sendiri hanya mengalami luka ringan.

Setelah kecelakaan itu, Laura menilai bahwa Gaga tidak bertanggung jawab dan melaporkannya ke pihak yang berwajib, sehingga sang mantan kekasih ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur.

Di tengah proses persidangan kasus yang dilaporkannya itu, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12/21) lalu.

Sebelum tutup usia, Laura diketahui sempat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberi keterangan kepada majelis hakim. Namun sayang, belum sempat mendengar vonis untuk gaga, ia harus berpulang ke pangkuan Tuhan.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo