Terkait Pengembangan Kasus Korupsi, Taufik Hidayat Dipanggil KPK

Kamis, 1 Agustus 2019 13:53 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Shi Tang/Getty Images
Eks bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Copyright: © Shi Tang/Getty Images
Eks bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat terkait pengembangan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Taufik juga telah hadir dalam pemanggilan KPK dalam proses penyelidikan tersebut, Kamis (01/08/19). Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto di gedung KPK pada pekan lalu.

“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri Diansyah, selaku juru bicara KPK.

Melansir dari laman Antara, sebelumnya Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara dan tambahan hukuman denda senilai Rp100 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Johny E Awuy, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah keduanya dinilai terbukti menyuap Mulyana selaku Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo selaku Asisten Olahrafa Prestasi di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora.

Kemudian Eko Triyanta selaku Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Majelis hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (Aspri) Menpora, Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum terbukti menerima dana Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI.