In-depth

Potensi Jalur Hukum Polemik PB Djarum dan KPAI di Masa Depan

Senin, 23 September 2019 17:41 WIB
Penulis: Juni Adi | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Humas PB Djarum
Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 yang digelar di GOR KONI, Kota Bandung. Copyright: © Humas PB Djarum
Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 yang digelar di GOR KONI, Kota Bandung.

INDOSPORT.COM - Ajang pencarian bakat muda atlet bulutangkis di Indonesia yang digelar oleh PB Djarum, sempat nyaris harus dihentikan pada 2020 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin pada Minggu (08/09/19) lalu melalui laman resmi PB Djarum.

Permasalahannya karena audisi tersebut dinilai oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah terjadi eksploitasi terhadap peserta yang merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Tak hanya itu, PB Djarum juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Sesuai dengan permintaan pihak terkait, pada audisi kali ini kita menurunkan semua brand PB Djarum. Karena dari pihak PB Djarum sadar untuk mereduksi polemik itu kita menurunkannya," jelas Yoppy.

"Kemudian pada audisi kali ini (di tahun 2019) juga saya sampaikan sebagai ajang untuk pamit sementara waktu, karena di tahun 2020 kita memutuskan untuk menghentikan audisi umum," ujar Yoppy pada 8 September 2019 lalu.

Lalu eksploitasi seperti apa yang terjadi di Audisi Umum Beasiswa ini? KPAI menjawab, itu ada pada kaos yang digunakan oleh para peserta bertuliskan Djarum, karena mengandung unsur promosi salah satu produsen rokok.

Padahal, anak-anak harus dijauhi dan dilindungi dari paparan rokok. Hal tersebut membuat KPAI meminta kepada pihak PB Djarum untuk menghilangkan tulisan Djarum di semua kaos peserta, dan elemen pendukung lain di audisi umum tersebut.

Namun pihak PB Djarum membantahnya. Mereka menganggap Djarum yang terpampang di kaos adalah nama klub, Djarum Badminton Club yang juga terdaftar di federasi bulutangkis dunia, BWF.

Lebih lanjut, Yoppy juga mengatakan PB Djarum berbeda dengan PT Djarum (perusahaan rokok) yang merupakan induknya. PB Djarum berada di bawah naungan Yayasan Djarum Foundation, yang bergerak aktif di bidang sosial.

Kehadiran Yayasan PB Djarum juga telah diatur dalam undang-undang tentang Yayasan Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001.

Maka secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda, karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sedangkan Yayasan Djarum diatur Undang-Undang Yayasan.

Lalu perihal tulisan Djarum yang dipermalasahkan, menurut KPAI itu merupakan merek dagang rokok yang seharusnya dijauhkan dari anak-anak.

Namun menurut salah satu Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia, Junaedi, ini perlu dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Apakah ada kesamaan dari logo PB Djarum dengan PT Djarum sehingga masuk dalam merek dagang.

Melihat dari perspektif kacamata hukum, keduanya masing-masing mempunyai dasar yang kuat andai mau menyelesaikan polemik ini ke pengadilan.

Namun pada akhirnya, kedua belah pihak memilih jalan tengah. KPAI dan PB Djarum berdamai, dan bersepakat untuk mengakhiri polemik ini seperti dalam keterangan persnya di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kamis (12/09/19).

"PB Djarum sepakat untuk mengubah nama yang semula AUDISI UMUM BEASISWA PB DJARUM 2019 menjadi AUDISI UMUM BEASISWA BULUTANGKIS tanpa menggunakan logo, merk, dan brand image Djarum," seperti rilis yang diterima oleh INDOSPORT.

Akan tetapi kesepakatan tersebut hanyalah bersifat islah atau perjanjian sementara, untuk permasalahan audisi tahun 2019. Sedangkan untuk audisi 2020, PB Djarum akan segera berkonsolidasi merumuskan formula baru.

"Jika keduanya masih mempunyai perbedaan persepsi, kemungkinan bisa berdebat di ranah hukum. Bisa jadi loh ya. Tapi dari segi PBSI, kita tidak ingin itu terjadi. Kita ingin semaunya berjalan biasa sajalah sesuai dengan koridornya masing-masing," kata Sekjen PBSI, Achmad Budiharto saat dihubungi INDOSPORT.

Dari pihak KPAI juga siap bertindak tegas, andai ditemukannya kembali pelanggaran serupa di audisi tahun 2020 mendatang. Hal itu diungkap oleh Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty.

“Anggaplah kejadian tahun ini sebagai sosialisasi, walaupun sudah berlangsung lama dan kembali terulang. Kalau terjadi pelanggaran lagi, semua pihak tentu harusnya sudah tahu  tanpa bertanya apa pelanggarannya. Kita lihat nanti tindakan tegasnya apa,” kata Sitti.

Sementara PB Djarum, enggan mau mempermasalahkan polemik ini lebih jauh. Hal itu sudah dibuktikan, dari dipenuhinya beberapa permintaan pihak terkait pada audisi umum di Purwokerto awal September 2019 lalu.

“Saya kalau disuruh membuka (perkara di pengadilan) saya tidak mau. Dikiranya kita gak ada kerjaan. Saya hanya mau melakukan tindakan sesuai koridor saya. Ranah saya hanyalah olahraga,” kata Yoppy Rosimin.

“Kalau memang langkah kita dalam membina olahraga tidak diberi ruang gerak sama sekali, yaudah kita pamit baik-baik,” tukasnya.