Sumarso selaku tim Kuasa Hukum La Nyalla mengaku kliennya juga tidak mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, pihaknya pun meladeni Kejati Jatim untuk mengungkap kebenaran di Pengadilan Tipikor.
"Sepertinya kami tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Kami sudah tahu kok, pasti akan di tolak. Kita buktikan saja nanti kebenaran di pengadilan," tegas Sumarso.
Dijelaskan Sumarso, penangguhan penahanan sama saja dengan mengakui apa yang disangkakan kejaksaan. Begitu juga dengan upaya praperadilan kembali juga tidak akan melakukannya
"Percuma kami pra lagi, pasti nanti Kejati mengeluarkan sprindik baru. Sementara putusan praperadilan yang kami menangkan tidak dipatuhi Kejati Jatim. Kita lihat dan buktikan saja nanti di Pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan tidak mengindahkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, pada putusan praperadilan, hakim menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti tidak sah.
Kubu pria yang juga Wakil Ketua Umum KONI Jatim itu berhasil meraih tiga kemenangan dalam praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.
Sebelumnya, salah seorang tim Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadapi Jaksa di Pengadilan Tipikor. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan lagi.
“Kita mau ke pengadilan langsung biar terbuka semua,” katanya.