Komdis PSSI: PT LIB yang Berhak Degradasikan Persib

Rabu, 8 November 2017 11:01 WIB
Penulis: Muhammad Adiyaksa | Editor: Agus Dwi Witono
© INDOSPORT
Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firdaus. Copyright: © INDOSPORT
Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firdaus.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyanggah dapat memberikan hukuman degradasi untuk Persib Bandung. Hanya operator kompetisi Gojek Traveloka Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB), yang berhak mengeluarkan keputusan seperti itu.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Asep Edwin Firdaus selaku Ketua Komdis. Pihak Komdis menggelar sidang berkat rekomendasi dari PT LIB. Namun, tidak punya hak mengambil ketetapan terhadap kubu yang melanggar regulasi.

Menurut Asep, pelanggar regulasi kompetisi merupakan wewenang PT LIB untuk menjatuhkan sanksi. Komdis hanya menghukum apabila ada peserta yang melanggar kode disiplin.

“Yang berhak menafsirkan Persib mundur itu PT LIB. Karena regulasi bukan wewenang Komdis. Komdis itu hanya mengatur yang ada di dalam kode disiplin,” kata Asep saat ditemui wartawan usai menggelar sidang di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (07/11/17) malam WIB. 

Persib terancam degradasi merujuk dari pasal 13 regulasi. Bunyinya adalah."Setiap klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila: menolak untuk mlanjutkan pertandingan Liga 1 atau meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya pertandingan yang dijalankan."

“Kita belum mendengar keterangan PT LIB. Ada kode etik disiplin, juga ada regulasi. Regulasi itu wewenang PT LIB, termasuk pasal ke-13. Harus dibaca pasal 13 itu, salah satunya mundur di lapangan,”ujarnya menambahkan. 

© Tribun Solo
Suasana laga Persija vs Persib. Copyright: Tribun SoloSuasana laga Persija vs Persib.

Asep menegaskan bahwa tugas Komdis hanya terkait dengan kode disiplin yang ada dalam laws of the game. Seperti pelanggaran yang dilakukan pemain, penonton, ofisial, dan panpel. Sehingga karena kasus yang terkait Persib ini lebih ke arah regulasi, maka pihak PT LIB yang seharusnya mengeluarkan putusan, bukan Komdis.

“Aturan kompetisi ada manual liga, regulasi, dan kode disiplin. Kode disiplin itu mengatur laws of the game. Pemain, ofisial, penonton, dan panpel. Kalau ada pelanggaran kode disiplin, Komdis turun tangan berdasarkan laporan Pengawas Pertandingan (PP),” lanjut Asep.

"Jadi, untuk kasus Persib ini, kami mohon maaf, sesuai Kode Etik, kami tidak bisa sampaikan putusannya karena PSSI yang memiliki kewenangannya. Jadi begitu sidang ini selesai dan sudah ada putusannya, PSSI akan secara resmi memberitahu kepada klub terlebih dahulu lalu kepada publik," tutupnya.

219