Liga Indonesia

Ini 2 Pasal Pidana yang Siap Jerat Oknum Persija soal Video Hinaan

Kamis, 29 Maret 2018 15:25 WIB
Editor: Matheus Elmerio Giovanni
© Twitter@wearepersibfans
Penggawa Persija Jakarta nyanyi. Copyright: © Twitter@wearepersibfans
Penggawa Persija Jakarta nyanyi.
UU ITE Sebanyak 2 Pasal

Piar juga menambahkan jika merujuk kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bisa dikenakan dua pasal yaitu, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2.

"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelasnya tentang pasal 27 ayat 3.

"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai" jelasnya tentang pasal 51 ayat 2. 

5