Bola Internasional

Kebut-kebutan, David Beckham Bebas dari Hukuman

Jumat, 28 September 2018 13:28 WIB
Penulis: Nugrahenny Putri Untari | Editor: Yohanes Ishak
© My Dapper Self
Mantan pemain LA Galaxy, David Beckham. Copyright: © My Dapper Self
Mantan pemain LA Galaxy, David Beckham.

INDOSPORT.COM - Mantan pemain LA Galaxy, David Beckham, tidak akan dihukum oleh pengadilan setelah kasus mengebutnya resmi ditutup pada Kamis (27/09/18). Tim pengacara Beckham bersikeras bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihaknya tidak menerima surat tuntutan perkara tepat waktu.

Legenda hidup dunia sepak bola harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga melanggar batas kecepatan di Kawasan Paddington, London, Inggris pada bulan Januari 2018 lalu. Ia mengemudikan sebuah mobil Bentley pinjaman dengan kecepatan 95 km/jam pada zona 64 km/jam.

Bebasnya pria yang sempat perkuat Real Madrid dari dakwaan ini tentu saja berkat jasa sang pengacara, Nick Freeman atau yang biasa dikenal dengan sebutan Mr Loophole.

Di hadapan pengadilan, Freeman mengatakan bahwa surat pemberitahuan dakwaan sampai di luar batas yang telah ditentukan Undang-Undang, yakni 14 hari.

Surat tersebut harus sampai paling lambat tanggal 6 Februari, namun seorang pegawai Bentley Motors yang dipanggil sebagai saksi mengatakan bahwa surat tersebut baru sampai pada tanggal 7 Februari.

Menurut keterangan Hakim Barbara Barnes, jaksa telah mengirim surat tuntutan pada tanggal 2 Februari dan seharusnya sudah bisa sampai di Bentley Motors dalam dua hari kerja. Meski demikian, Freeman pun menyanggah lantaran pada kenyataannya surat tersebut baru datang pada tanggal 7 Februari.

“Jika tidak ada bukti bahwa surat tersebut dikirim melalui layanan pos kelas satu, maka klaim bahwa surat tersebut dapat terikirm dalam dua hari kerja tidak dapat dibuktikan,” ujar Freeman dilansir dari berita olahraga ESPN.

Pada akhirnya, Barnes pun mengakui adanya masalah teknis  dalam kasus tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, ia pun mengatakan Beckham tidak dapat dihukum karena dakwaan yang dialamatkan padanya tidak sah.

38