INDOSPORT.COM, Bandung - Persib Bandung tampaknya masih terus 'dizalimi' oleh Komdis PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Kali ini bintang asing Persib Bandung, Oh In-Kyun kembali didenda puluhan juta rupiah oleh Komdis PSSI.
Denda yang diterima Oh In-Kyun berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI dengan nomor 175/SK/KD-PSSI/XI/2018, tentang perilaku kurang baik terhadap wasit. Surat itu juga ditandatangani oleh Ketua Komdis, Asep Edwin Firdaus.
Tak tanggung-tanggung kalau bintang Persib Bandung itu dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp75 juta. Hal ini disampaikan lewat laman resmi Persib Bandung.
"Merujuk kepada pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Sdr. Oh Inkyun dihukum denda sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," bunyi surat tersebut.
Surat keputusan untuk Oh In-Kyun itu ke luar pada 2 November. Oh In-Kyun dianggap terbukti melakukan pelanggran karena dianggap telah berlaku tidak baik terhadap wasit saat pertandingan sepak bola mengahdapi PSM Makassar 24 Oktober 2018 lalu.