Liga Indonesia

Ada Nyanyian Rasis di Laga Semen Padang vs Kalteng Putra, Kok Tidak Dihentikan?

Selasa, 20 November 2018 16:29 WIB
Editor: Arum Kusuma Dewi
© Semen Padang
Skuat Semen Padang Copyright: © Semen Padang
Skuat Semen Padang
Definisi

Berikut definisi pertandingan dan apa saja yang termasuk dalam perbuatan melanggar SARA, politik dan hinaan. 
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI. 
2. Permainan adalah permainan sepak bola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game). 
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan. 
4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan. 
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.