Liga Inggris

'Lord' Bendtner Akhirnya Divonis 50 Hari Penjara Setelah Aniaya Sopir Taksi

Kamis, 22 November 2018 13:53 WIB
Penulis: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Getty Images
Nicklas Bendtner. Copyright: © Getty Images
Nicklas Bendtner.

INDOSPORT.COM - Mantan bintang Arsenal, Nicklas Bendtner dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Copenhagen pada September lalu.

Awal bulan ini, pengadilan memutuskan Bendtner bakal mendekam di hotel prodeo selama 50 hari dan denda sebesar 180 pounds atau sekitar Rp3,366 juta setelah memutuskan untuk tidak meneruskan proses banding atas kasusnya.

Dikutip dari The Sun, Bendtner dan kekasihnya dilaporkan meninggalkan taksi yang mereka tumpangi tanpa membayar ongkos sebesar 5 poundsterling. Hal itu kemudian menimbulkan perselisihan antara Bendtner dengan sang sopir.

Menurut keterangan korban dan saksi mata, Bendtner diketahui memukul dan menendang sang sopir dengan brutal sehingga menyebabkan rahang sang sopir patah.

Pengadilan Kopenhagen menunjukkan rekaman peristiwa saat sidang berlangsung. Sikap brutal Bendtner-lah yang membuat jaksa penuntut menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat menyelamatkan sang pemain dari hukuman. 

Pria yang mendapat julukan sebagai 'Lord Bendtner' tersebut sempat membela diri dengan menjelaskan bahwa sang pengemudi taksi melempar botol dan kaleng ketika ia dan kekasihnya pergi tanpa membayar. Sikap sang pengemudi, membuat Bendtner merasa terancam.

Sementara Bendtner resmi dipenjara, sang sopir (sebagai korban) dilaporkan bebas dari hukuman dan denda, meski dirinya ketahuan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Terus Ikuti Berita Sportainment Lainnya Hanya di INDOSPORT