Bola Internasional

Piala Dunia 2022, Qatar Naikkan Pajak Minuman Alkohol Dua Kali Lipat

Kamis, 3 Januari 2019 15:02 WIB
Penulis: Masya Famely Ruhulessin | Editor: Arum Kusuma Dewi
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Menjadi tuan rumah perhelatan sepak bola bergengsi Piala Dunia 2022 mendatang, Qatar baru saja mengeluarkan keputusan kontroversial yakni menaikkan pajak minuman beralkohol hingga dua kali lipat.

Dilansir dari portal berita olahraga Sport Bible, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah Qatar menamai pajak untuk pembelian minuman beralkohol ini adalah ‘Pajak Dosa’ yang diberlakukan bagi semua barang yang "merusak kesehatan".

Dengan peraturan itu, satu botol gin misalnya membuat Anda harus berpikir dua kali. Bayangkan saja, untuk menikmati minuman tersebut Anda harus membayar Rp1,3 juta rupiah.

Tentu saja ini cukup memberatkan bagi penggemar sepak bola dari luar negeri terutama Eropa dan Amerika yang sudah biasa menonton pertandingan olahraga sambil minum minuman beralkohol. 

Bila ingin menyaksikan Piala Dunia secara langsung di Qatar, maka harga penerbangan, tiket nonton, dan akomodasi selama berada di sana sangat mahal ketimbang di negara Eropa atau Amerika lain.

Berdasarkan pernyataan dalam kantor urusan Luar Negeri Qatar, siapapun tidak diperbolehkan minum di depan umum karena sudah ada dalam tradisi lokal.

Meskipun demikian, Anda bisa tetap menikmati alkohol di bar dan hotel yang sudah memiliki lisensi penjualan dari pemerintah. Kabar baiknya, selama Piala Dunia nanti, alkohol akan dijual pada area-area tertentu.

Ikuti Terus Berita Sepak Bola dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM