Liga Indonesia

Selain PSS Sleman dan Metro FC, Klub Liga 3 Ini Juga Dibidik Satgas Antimafia Bola

Minggu, 6 Januari 2019 10:06 WIB
Penulis: Dimas Ramadhan Wicaksana | Editor: Lanjar Wiratri
© INDOSPORT
Klub Liga 3 Persibara Banjarnegara di musim 2018 Copyright: © INDOSPORT
Klub Liga 3 Persibara Banjarnegara di musim 2018

INDOSPORT.COMSatuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola terus bekerja keras dalam memberantas mafia pengaturan skor di Liga Indonesia. Setelah sebelumnya dua klub Liga Indonesia yakni PSS Sleman dan Metro FC, terbaru, klub Liga 3, Persibara Banjarnegarajuga tengah menjadi incaran Satgas Antimafia Bola Indonesia.

Seperti dilansir dari Antara, perkembangan skandal pengaturan skor yang dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola saat ini tengah menyelidiki salah satu klub Liga 3.

Klub yang dimaksud adalah Persibara Banjarnegara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Polisi, Argo Yuwono pada Sabtu (05/01/19) kemarin.

Penyelidikan yang dilakukan Satgas terhadap klub berjuluk Domba Batur itu menyusul laporan dari sang manajer, Lasmi Indriyani pada tanggal 19 Desember 2018 lalu, yang diikuti dengan gelar perkara 24 Desember 2018, serta pemeriksaan terhadap 4 tersangka dan belasan saksi.

Tak hanya Persibara, Satgas yang diketuai oleh Brigjen Hendro Pandowo itu juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 klub Liga 2, yakni PSS Sleman dan Metro FC. Satgas AntimafiaBola pun memanggil Sekjen PSSI, Ratu Tisha pada Jumat (04/01/19) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Satgas Antimafia Bola sudah bekerja cukup ekstra sejak skandal pengaturan skor di Liga Indonesia pada pertengahan Desember 2018 lalu. Tercatat, hingga saat ini kepolisian telah meringkus 4 tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

4 tersangka pengaturan skor itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Terus Beritas Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT.COM