Liga Indonesia

Sopir Joko Driyono Akui Disuruh Rusak Dokumen hingga Transfer Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 20 Februari 2019 10:35 WIB
Editor: Juni Adi
© Fitra Herdian/Indosport
Joko Driyono dalam Congress PSSI 2019 Copyright: © Fitra Herdian/Indosport
Joko Driyono dalam Congress PSSI 2019

INDOSPORT.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola terkait kasus perusakan dokumen untuk menghilangkan barang bukti.

Pria yang karib disapa Jokdri itu diketahui menyuruh dua orang karyawannya Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija).

Keduanya disuruh masuk ke kantor PT Liga Indonesia (PT LI) yang sudah diberi police line, untuk melakukan perusakan dokumen terkait skandal pengaturan skor, dan mengambil sejumlah barang seperti rekaman CCTV dan laptop.

Terkait kasus ini, tim Satgas pun memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, setelah diperiksa selama 24 jam dan dicecar sebanyak 32 pertanyaan, Jokdri mengakui jadi dalang aksi tersebut.

"Jadi yang bersangkutan menjawab ya, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada Selasa (19/02/19) kemarin.

Dalam sebuah wawancara eksklusif oleh Najwa Shihab untuk acara Mata Najwa Jilid 4, Mardani mengaku ditelepon Jokdri untuk melakukan aksi tersebut.

"Pak JD (Joko Driyono) telepon saya, 'amankan semua yang berbentuk kertas, kecuali majalah, buku dan laptop. Pas di lampu merah bundaran Epicentrum, bapak telepon lagi untuk mengamankan CCTV juga," kata Mardani.

Tak hanya itu, Muhammad Mardani Mogot juga mengaku pernah diminta transfer sejumlah uang, dengan nominal paling besar adalah Rp5 miliar, selain tugas utamanya mengantar pergi Jokdri keman-mana.

"Kadang-kadang bapak suka minta transfer segala macem gitu. Dengan nominal paling besar 5 M," ujarnya.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menjerat Joko Driyono dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP, dengan ancaman dua hingga empat tahun penjara.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

195