Liga Indonesia

Reaksi PSSI Usai Joko Driyono Resmi Ditahan Kepolisian

Senin, 25 Maret 2019 19:46 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Lanjar Wiratri
© Petrus Manus Da' Yerimon/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19). Copyright: © Petrus Manus Da' Yerimon/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19).

INDOSPORT.COM - Federasi sepak bola Indonesia, PSSI, buka suara terkait status wakil ketua umum, Joko Driyono yang secara resmi ditahan kepolisian per hari ini, Senin (25/03/19).

Joko Driyono sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan barang bukti yang telah dipasang garis polisi di kantor Komisi Disiplin PSSI sejak 14 Februari 2019 lalu.

PSSI melalui pelaksana tugas sementara (Plt) ketua umum yang baru saja ditetapkan belum lama ini yakni Gusti Randa ,menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum terhadap Jokdri sesuai dengan ketentuan Kepolisian Republik Indonesia.

"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum," kata Gusti Randa yang juga merupakan anggota Komite Eksekutif PSSI.

Gusti menambahkan bahwa PSSI tetap berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat. Ia memastikan keseharian di lingkungan PSSI tetap berjalan seperti biasanya meski Jokdri resmi ditahan kepolisian.

"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tutur pria yang juga Ketua Komite Hukum PSSI.

Joko Driyono ditahan selama 20 hari kedepan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, pasal 233 KUHP perihal perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana.

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka tak lepas dari penetapan Muhammad Mardani (Supir Joko Driyono), Musmuliadi dan Abdul Gofar. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang dianggap bisa mengungkap kasus pengaturan skor.

Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT 
 

18