Liga Indonesia

Berkas Lengkap, Satgas Resmi Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jumat, 12 April 2019 17:30 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
© Petrus Manus Da' Yerimon/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19). Copyright: © Petrus Manus Da' Yerimon/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19).

INDOSPORT.COM - Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia menyerahkan tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor yakni Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Satgas resmi menyerahkan pria yang kerap disapa Jokdri ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diserahkannya Jokdri dan berkas kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara serta barang bukti lengkap. Penyerahan Joko Driyono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun diutarakan langsung oleh Ketua Tim Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia, Argo Yuwono.

"Pada kesempatan sore ini kami dari tim satgas anti mafia bola ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kita melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono," ucap Argo.

© Satgas Antimafia Bola Indonesia
Surat pelimpahan berkas perkara  Joko Driyono ke Kejaksaan Agung. Copyright: Satgas Antimafia Bola IndonesiaSurat pelimpahan berkas perkara Joko Driyono ke Kejaksaan Agung.
© Indosport/Yooan Rizky Syahputra
Surat pelimpahan berkas perkara  Joko Driyono ke Kejaksaan Agung. Copyright: Indosport/Yooan Rizky SyahputraSurat pelimpahan berkas perkara Joko Driyono ke Kejaksaan Agung.

"Hari ini kasus bapak Joko Driyono yang terjadi pada 4 April sudah dinyatakan P21. Artinya sudah lengkap materil dan formil. Kini sebagai tanggung jawab penyidik satgas menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kami akan serahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan," tambah Argo.

Sebagai informasi, Joko Driyono telah ditetapkan sebagai terasangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Jokdri dinilai dengan sengaja mencuri dan merusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

"Penanganan kasus pak Joko Driyono berkaitan dengan menyeluruh. Dia mengambil, mencuri atau perusakan barang bukti telah lengkap dan akan kami serahkan," ungkap Argo.

"Ada barang bukti antara lain, mobil, laptop, pemotong kertas.Semua sudah tercamtum di dalam kotak dan sudah kami lakukan dan akan dibawa kejakdri Jaksel," tutupnya.

Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT 
 

1