Liga Indonesia

Pasca Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukum Joko Driyono

Selasa, 7 Mei 2019 13:01 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Mantan plt ketua umum PSSI, Joko Driyono, telah menjalani sidang perdana pada Senin (06/05/19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengrusakan barang bukti kepolisian. Namun, pada sidang kemarin, hakim menyatakan sidang 'ditunda' atau baru akan dilanjutkan pada Kamis (09/05/19) mendatang.

Hakim Kartim Haerudddin mumutuskan sidang dilanjut dua hari mendatang usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Nantinya, pihak terdakwa dan JPU diminta untuk menghadirkan saksi serta barang bukti pada sidang kedua.

Terkait hal itu, ketua tim penasehat kukum Joko Driyono, yang dipimpin Abdanial Malakan lantas angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya sepenuhnya menghargai putusan peradilan dan berusaha mengikuti prosedur yang ada.

"Kita ikuti proses hukumnya, kita juga hormati hak-haknya pak Jokdri dan segala macamnya. Dari JPU, soal saksinya saya kurang paham, tapi kita punya bukti begitu pula JPU punya bukti, jadi kita nanti pertemukan di persidangan," katanya.

Sementara itu, usai menjalani proses sidang kemarin, pria yang akrab disapa Jokdri ini meminta doa dan menyatakan siap menjalani aturan yang berlaku.

"Mohon doanya biar saya bisa menjalani dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai," katanya singkat.

Jokdri didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum sebagimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP Jo. pasal 55 KUHP. 

Dengan pasal-pasal yang disangkakan, Joko pun terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Dengan rincian tersangka dikenakan Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP.


Bertualang ke Tempat Wisata Unik di Malang, Kampung Biru Arema

Terus Ikuti Perkembangan Sepak Bola Seputar Liga 1 Hanya di INDOSPORT.COM