Liga Indonesia

Gugatan Sengketa Lahan Dikabulkan, Pemda DKI Jakarta Harus Batalkan Pembangunan Stadion BMW

Selasa, 14 Mei 2019 15:59 WIB
Penulis: Annisa Hardjanti, Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Lanjar Wiratri
© Herry Ibrahim/Indosport.com
Kondisi Pembangunan Stadion BMW Copyright: © Herry Ibrahim/Indosport.com
Kondisi Pembangunan Stadion BMW

INDOSPORT.COM - Pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) ternyata masih terhambat sengketa lahan hingga saat ini. Hasil sidang putusan pun mengabulkan tuntutan penggugat terkait sengketa lahan Stadion yang rencananya bakal menjadi menjadi markas klub sepak bola Indonesia, Persija Jakarta.

Kabar terbaru sidang perkara No. 282/G/2018/PTUN-JKT antara PT Bauna Permata Hijau melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakata dimenangkan pihak penggugat.

Melalui pengacara PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, menjelaskan kalau putusan gugatan pihaknya telah dikabulkan oleh pengadilan.

"Alhamdulillah hari ini putusan gugatan kami dikabulkan. Jadi sertifikat dikabulkan seluruhnya. Jadi membatalkan sertifikat hak pakai 314/315 atas nama Pemda DKI Jakarta itu," ujar Damianus saat dihubungi INDOSPORT, Selasa (14/05/19).

© Istimewa
Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memulai pembangunan Jakarta International Stadium di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/03/19). Copyright: IstimewaPemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memulai pembangunan Jakarta International Stadium di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/03/19).

Dengan adanya putusan ini Damianus meminta agar Gubernur Anies Baswedan, selaku pihak pemerintah DKI Jakarta, harus menghentikan proses pembangunan.

"Karena, kan sertifikat telah dikabulkan oleh pengadilan," paparnya, menambahkan.

Meski telah dikabulkan pengadilan, PT Bauna Permata Hijau masih belum tahu langkah selanjutnya dari Pemda DKI Jakarta seperti apa.

"Tapi dari pihak kami sendiri, kami sangat mengapresiasi putusan itu dan kami menerima putusan itu," beber Damianus.

Ia juga menekankan dengan adanya putusan ini, hak atas tanah nama Pemda DKI itu sudah dibatalkan. Artinya Pemda DKI mengakui bahwa kami pemegang hak di situ.

© Annisa Hardjanti/INDOSPORT
Kuasa Hukum PT Buana Prmata Hijau, Damianus Renjaan. Copyright: Annisa Hardjanti/INDOSPORTKuasa Hukum PT Buana Prmata Hijau, Damianus Renjaan.

Sehingga pihak PT Bauna Permata Hijau meminta supaya Pemda DKI menghentikan proses pembangunan Stadion BMW sekarang juga.

Dalam gugatannya, PT Buana Permata Hijau mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang ada di atas lahan tersebut merupakan kepemilikan mereka.

Kendati begitu, PT Bauna Permata Hijau tetap membuka kesempatan berkomunikasi kepada Pemda DKI jika benar-benar ingin melanjutkan pembangunan Stadion BMW.

"Bukan berarti kami melarang untuk pembangunan, tidak. Silakan Pemda DKI membangun asalkan proses pembebasan tanah jangan melawan hukum, ya, atas tanah kami itu dipulihkan kembali. Kami diajak bicara, ya," jelas Damianus.

Rully Nere Pusing Ada Timnas Wanita Mendadak Hamil

Terus Ikuti Update Stadion BMW dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.

7