Bola Internasional

Mantan Presiden UEFA Michel Platini Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 19 Juni 2019 17:44 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Yohanes Ishak
 Copyright:

INDOSPORT.COM – Mantan presiden UEFA, Michel Platini, akhirnya dibebaskan Kepolisian Prancis pada hari Rabu (19/06/19) dini hari waktu setempat, tanpa dijatuhi tuntutan terkait terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Dilansir dari laman DW, Platini terlihat meninggalkan kantor polisi di Nanterre, Paris, usai menjalani pemeriksaan ulang yang didamping pengacarannya William Bourdon. Dirinya lepas polisi tanpa dijatuhi tuntutan.

“Pemeriksaan berlangsung lama, mengingat jumlah pertanyaan yang banyak. Saya ditanya mengenai Piala Eropa 2016, Piala Dunia di Rusia, Piala Dunia di Qatar dan soal FIFA,” ujar Platini.

Sehari sebelumnya Selasa (18/06/19), Platini ditahan polisi untuk menjalani proses investigasi mendalam karena diduga terlibat korupsi dalam proses terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Michel Platini yang menjabat sebagai Presiden UEFA pada tahun 2007 menjadi bagian dalam proses pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022 yang diadakan pada tahun 2010 silam. Saat itu, Qatar memenangkan bidding tuan rumah Piala Dunia 2022.

Proses bidding tuan rumah Piala Dunia ini rupanya memunculkan skandal korupsi, di mana Platini dinyatakan bersalah karena menerima uang 2 juta dolar dari mantan Presiden FIFA Sepp Blatter.

Akibatnya, Platini dikenai disanksi dilarang beraktivitas di sepak bola sejak tahun 2015 lalu hingga Oktober 2019 mendatang.

Namun, kasus dibuka kembali oleh Departemen Penuntut Kejahatan Keuangan Prancis (PNF) pada tahun 2016 untuk mengusut kembali kasus korupsi Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 dan pemberian Piala Dunia 2018 ke Rusia.

Platini diklaim telah mengikuti pertemuan rahasia pada 23 November 2010 di Istana Elyse, Paris, bersama presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Emir Qatar Tamim bin Hamad al-Thani. Satu pekan kemudian FIFA memilih Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 mengalahkan Amerika Serikat.