Liga Indonesia

Terkait Prahara Logo, Edy Rahmayadi Minta Suporter Terus Kawal PSMS

Jumat, 12 Juli 2019 18:59 WIB
Penulis: Aldi Aulia Anwar | Editor: Herry Ibrahim
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Gubernur Sumut yang juga Dewan Penasehat PSMS Medan, Edy Rahmayadi. Foto: Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Gubernur Sumut yang juga Dewan Penasehat PSMS Medan, Edy Rahmayadi. Foto: Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Dewan Penasehat PSMS Medan, Edy Rahmayadi meminta kelompok suporter PSMS untuk terus mengawal tim kebanggaannya itu. Apalagi tim berjuluk Ayam Kinantan ini tengah dirundung polemik terkait hak cipta nama dan logo PSMS.

"Kalianlah (suporter) yang memiliki PSMS ini. Kawal yang benar," ujar Edy saat temu ramah dengan manajemen, mantan pemain, dan kelompok suporter PSMS di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jumat (12/07/2019).

Pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu bahkan mengaku rela bagi siapapun yang ingin jadi pucuk pimpinan PSMS, sepanjang benar-benar mau mengurus klub ini.

"Siapapun yang mau jadi Ketua Umum PSMS kuresmikan. Kenapa? Karena PT (PT Kinantan Medan Indonesia) itu samaku. Tak usah ribut-ribut. Hari ini kau minta tapi yakin mau besarkan itu, panggil notaris, tanda tangan. Ada yang mau pegang PSMS, sujud syukur saya. Tapi serius ya, jangan main-main. Kalau main-main, kasihan sekali PSMS. PSMS adalah kebanggaan Medan dan Sumut," jelasnya.

Edy pun membantah tudingan banyak orang yang menyebutnya gila jabatan. Bahkan dia menegaskan lebih mudah melepaskan jabatan Ketua Umum PSSI, daripada melepaskan PSMS.

"PSSI aja ku lepas. Kalau PSMS, jumpa dulu kita. Siapa mau jadi ketua, bersumpah di depanku. Ku kasihkan. Karena tak cukup juga waktu ku. Kalau ini ku kasihkan mendadak. Habislah (PSMS) ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi PSMS di Liga 2 Indonesia 2019 tengah berseteru terkait penggunaan nama dan logo PSMS.

PT PeSeMeS Medan sendiri mengklaim sebagai pemilik sah dari nama dan logo tersebut karena telah telah mematenkannya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham RI.