Liga Indonesia

Kisruh Utang-Piutang Sriwijaya FC, Eks Manajer Sindir Petinggi PT SOM

Selasa, 16 Juli 2019 18:50 WIB
Kontributor: Muhammad Effendi | Editor: Indra Citra Sena
© Muhammad Effendi/INDOSPORT
Mantan Manajer Sriwijaya FC periode 2017-2018, Ucok Hidayat, melalui kuasa hukumnya BHP Law Firm pengembalian uang sebesar Rp12,4 miliar. Copyright: © Muhammad Effendi/INDOSPORT
Mantan Manajer Sriwijaya FC periode 2017-2018, Ucok Hidayat, melalui kuasa hukumnya BHP Law Firm pengembalian uang sebesar Rp12,4 miliar.

INDOSPORT.COM - Persoalan utang-piutang sebesar 12,4 miliar rupiah antara Sriwijaya FC dengan eks manajer tim, Ucok Hidayat, memasuki babak baru. Jalur hukum kemungkinan ditempuh bila kedua pihak tak mengambil jalur damai 

Salah satu kuasa hukum Ucok Hidayat, M. Dani, membeberkan kliennya sempat menalangi biaya operasional Sriwijaya FC senilai 12,4 miliar rupiah, tapi rupanya tak kunjung dibayar oleh manajemen bahkan sampai ia dinyatakan resmi menanggalkan jabatan manajer. 

Ucok tak lagi menjabat sejak dikeluarkannya Surat Pemberhentian Tugas No. 15ISFCIII2019 tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dirut PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Muddai Madang.

“Tak hanya itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab mengurusi sponsor di PT SOM tidak pernah memberikan informasi sedikit pun perihal dana pemasukan dari pihak sponsor tersebut,” cetus M. Dani.

Padahal, dalam rentang waktu itu, sebut Dani, perusahaan-perusahaan yang tergabung sebagai sponsor Sriwijaya FC ini tak kurang dari 14 perusahaan bonafide.

Antara lain, PT Smartfren Telecom TBK, Bank Sumselbabel, PT. Bukit Asam (PT BA), PT. Semen Baturaja, PT. Tanjung Enim Lestari, Torabika Tora Moka Coffee, Perusahaan Daerah Pertambangan & Energi, Perusahaan Gas Negara, Calci, Kuku Bima, Go-Jek, PT. Digi Sport Asia, PT. Pusri, dan PT. Pertamina.

“Selama menjabat sebagai manajer Sriwijaya FC, Ucok Hidayat tidak pernah mendapatkan gaji, honorarium, insentif atau komisi dalam bentuk apa pun atas pikiran, tenaga, dan waktu yang telah beliau berikan," ujar M. Dani. 

"Bahkan selama Ucok Hidayat menjadi manajer SFC, klub sepak bola ini keluar dari keterpurukan dan mengalami perkembangan sangat pesat,” tukasnya.

Rekan M. Dani, Edwarsyah, melanjutkan, setelah diterimanya surat pemberhentian sepihak dari jajaran PT SOM, Ucok Hidayat mencoba menagih dana talangan kepada Muddai Madang (Dirut PT. SOM) lewat pesan WhatsApp tertanggal 27 Januari 2019.

“Namun belum ada tanggapan sejauh ini, belum sama sekali mendapat respons dari pihak PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM),” ujar Edwarsyah. 

Di lain pihak, Wakil Direktur Utama PT SOM, Hendri Zainuddin saat dihubungi mengatakan bahwa manajemen Sriwijaya FC akan mempelajari hal itu lebih dulu. "Nanti dibicarakan dulu dan dibahas dengan Dirut PT SOM, Asfan Fikri Sanaf," tandasnya.