Liga Indonesia

Ketum Persipura Jayapura Sayangkan Aksi Suporter yang Berimbas Denda

Kamis, 22 Agustus 2019 11:57 WIB
Penulis: Sudjarwo | Editor: Isman Fadil
© Sudjarwo/INDOSPORT
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano. Copyright: © Sudjarwo/INDOSPORT
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano.

INDOSPORT.COM - Persipura Jayapura kembali terkena denda sebesar Rp45 juta akibat ulah suporter yang menembakkan kembang api di Stadion Mandala, usai berakhirnya laga Persipura vs Kalteng Putra, Rabu (14/8/19) lalu.

Ketua umum Persipura, Benhur Tomi Mano pun menyayangkan ulah suporter tersebut yang akhirnya berimbas kepada timnya.

“Kami sangat sayangkan adanya pembakaran kembang api tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Stadion Mandala,” ujar Benhur dalam keterangannya, Kamis (22/8/19).

Ia menyesali adanya aksi tersebut, yang mana justru dilakukan disaat laga sudah berakhir. Benhur menjelaskan, jika area stadion baru bisa dianggap steril dua jam pasca pertandingan.

“Jangan dipikir wasit tiup peluit selesai pertandingan terus semua selesai dan bebas lakukan apa saja, tidak begitu, kegiatan panpel dan area stadion itu baru dianggap selesai adalah dua jam setelah pertandingan usai, jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat merugikan kita,” tegas Benhur.

Dirinya juga meminta supaya tidak boleh lagi ada pembakaran kembang api, flare dan aksi apapun yang berpotensi menjadi sanksi dan dikenakan denda.

“Tren tim kita ini lagi bagus, kita harus jaga dan dukung hal itu supaya posisi kita bisa terus naik ke papan atas klasemen," pungkasnya.

Persipura Jayapura dijatuhi denda sebesar Rp 45 juta oleh komisi disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan hasil sidang, Selasa (20/8/19) lalu