Liga Indonesia

Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 6 Tersangka di Liga 3 2019, 2 Anggota PSSI Buron

Kamis, 28 November 2019 17:49 WIB
Penulis: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Arif Rahman/Indosport.com
Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, baru saja menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 2019. Copyright: © Arif Rahman/Indosport.com
Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, baru saja menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 2019.

INDOSPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola berhasil memecahkan kasus pengaturan skor di laga kompetisi Liga 3 2019 antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang.

Persikasi Bekasi berhasil menang 3-2 atas Perses Sumedang dalam kompetisi sepak bola Liga 3 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, (6/11/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola, ternyata ada prakter pengaturan skor dalam laga Liga 3 2019 tersebut.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Polisi Hendro Pandowo, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan mencari informasi dari berbagai saksi saat menonton laga tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kami baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan dari klub, wait ,dan PSSI," kata Hendro dilansir dari Antara.

Dari penyelidikan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola kemudian menetapkan delapan tersangka. Pada 22 November 2019 lalu, Enam orang sudah berhasil ditangkap namun dua orang berhasil kabur.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola adalah wasit utama di laga Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang.

Tiga tersangka berikutnya berasal dari manajemen Persikasi Bekasi berinisial BP, HR dan SH. Selanjutnya ada inisial MR yang berperan perantara dan DS dari Komisi Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.

"Masih ada dua orang yang buron dari PSSI adalah saudara KH dan HN anggota exco PSSI Jawa Barat," ucap Hendro.

Keenam tersangka yang ditangkap akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.