Liga Indonesia

Sengketa Penunggakan Gaji: PSMS Menang atas Diallo, Namun Kalah dari Alhadji

Selasa, 17 Maret 2020 20:08 WIB
Penulis: Aldi Aulia Anwar | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Mantan pemain naturalisasi PSMS, Mamadou Diallo. Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Mantan pemain naturalisasi PSMS, Mamadou Diallo.

INDOSPORT.COM - Sengketa penunggakan gaji yang diperkarakan oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) dengan PSMS Medan kian menemui titik terang.

National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia sebagai badan persengketaan tersebut telah menetapkan hasil gugatan dari dua mantan pemain naturalisasi PSMS, Mamadou Diallo dan Mohamadou Alhadji.

Dikabarkan gugatan Diallo ditolak alias PSMS menang. Karena sang pemain yang dicoret jelang putaran kedua Liga 2 musim lalu, telah bergabung dengan tim Liga 2 lainnya padahal masih terikat kontrak dengan PSMS. Sedangkan untuk gugatan Alhadji dikabulkan alias PSMS kalah.

"Kemarin ada revisi dari NDRC, yang mereka sebut menolak permohonan Alhadji namun direvisi yang ditolak permohonan Diallo. Artinya yang Diallo kita menang. Tapi yang Alhadji tidak (kalah). Jadi (skor) 1-1 ini," kata Sekretaris klub PSMS, Julius Raja, Selasa (17/03/20).

Dengan menangnya tuntutan Alhadji tersebut, tim berjuluk Ayam Kinantan itu harus membayar sisa tiga bulan gaji sang pemain dari dari kontraknya yang berakhir dengan PSMS pada Desember 2019 lalu. Sementara sang pemain juga dicoret pada jelang putaran kedua Liga 2 musim lalu.

Atas dikabulkannya permohonan Alhadji di NDRC Indonesia tersebut, PSMS harus membayar tiga bulan sisa gaji pemain kelahiran Kamerun itu dengan total Rp150 juta.

"Putusannya PSMS bayar tiga bulan. Kalau Agustus dan September serta kompensasi sudah kita bayar. Berarti yang tiga bulan itu Oktober sampai Desember," sebutnya.

Dari putusan tersebut, PSMS diberi waktu 45 hari setelah putusan itu untuk membayar sisa tiga bulan gaji tersebut. Jika tidak membayar PSMS mendapat sanksi larangan berkompetisi selama 3 periode. Akan tetapi PSMS dipersilakan untuk mengajukan banding.

"Saat ini kita pelajari dulu banding atau tidak. Sebab kita punya batas waktu 45 hari. Jadi kita pelajari betul. Artinya kalau banding sia-sia untuk apa, malah lebih berat pula nanti," tutup pria yang akrab disapa King itu.