Liga Indonesia

Polisi Tetapkan Saddil Ramdani Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 4 April 2020 12:14 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Status penggawa klub Liga 1 2020 Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka atas insiden pengeroyokan. Saddil kini dikenakan wajib lapor untuk mempertanggung jawabkan prilakunya.

Saddil memang kembali tersandung masalah hukum. Pemain Bhayangkara FC ini melakukan pengeroyokan seorang warga di Kendari.

Korban yang tak terima kejadian ini melaporkan Saddil Ramdani ke Kepolisian Resor Kendari. Kini, setelah melalui penyelidikan, Saddil pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan.

Penetapan Saddil sebagai Tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.

Keputusan menaikan status tersangka Saddil pun setelah melalui beberapa pemeriksaan. Setidaknya mantan pemain Persela Lamongan itu diperiksa sebanyak dua kali.
 
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Saddil tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. Sebab, penahanan adalah kewenangan tim penyidik.

“Selama ini, Saddil kami wajib laporan. Masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik untuk masalah penahanan,” tukas Sofwan.

Tersandung masalah hukum pun hal yang pertama bagi Saddil. Sebelumnya, Saddil sempat dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menganiaya mantan kekasihnya pada 2018 saat dirinya masih membela Persela Lamongan.