Liga Indonesia

Ingin Jadi WNI, Berikut Syarat Marko Simic Ajukan Naturalisasi

Sabtu, 25 April 2020 13:01 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Berikut ini merupakan syarat bagi striker asal Kroasia milik klub Liga 1 2020 Persija Jakarta Marko Simic untuk ajukan naturalisasi jika benar-benar ingin jadi Warga Negara Indonesia (WNI). Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Berikut ini merupakan syarat bagi striker asal Kroasia milik klub Liga 1 2020 Persija Jakarta Marko Simic untuk ajukan naturalisasi jika benar-benar ingin jadi Warga Negara Indonesia (WNI).

INDOSPORT.COM - Berikut ini merupakan syarat bagi striker asal Kroasia milik klub Liga 1 2020 Persija Jakarta, Marko Simic, untuk ajukan naturalisasi jika benar-benar ingin jadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kabar ketertarikan Simic jadi WNI terlontar secara blak-blakan dalam sebuah wawancara dengan media massa Kroasia Jutarnji baru-baru ini.

"Saya bisa saja mendapatkan paspor Indonesia dalam waktu dekat dan bermain untuk tim nasional mereka," ujar Simic, Rabu (22/04/20).

Lebih lanjut, Simic juga menjelaskan kalau menjadi WNI bakal menerima keuntungan lantaran bisa berkarier di beberapa negara kawasan Asia.

"Hal tersebut akan membantu saya dalam menolong keluarga saya secara finansial," papar Simic.

Meski berhasrat untuk berkelana ke Qatar ataupun China dalam beberapa tahun tetapi dirinya tetap ingin mengakhiri karier bersama Persija.

Ketertarikan Simic menjadi WNI pun kembali menyerebak usai pada awal 2018 lalu, dirinya turut mengungkapkan hasrat siap dinaturalisasi.

Simic sendiri didatangkan Persija pada akhir Desember 2017 lalu. Kontrak Simic pun baru berakhir pada 30 Januari 2023 mendatang.

© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Marko Simic melakukan selebrasi usai cetak gol ke gawang Bhayangkara FC di Stadion Patriot. Copyright: Herry Ibrahim/INDOSPORTMarko Simic melakukan selebrasi usai cetak gol ke gawang Bhayangkara FC di Stadion Patriot.

Sederet gelar individu hingga beberapa trofi piala turut dirasakan Simic bersama Persija. Hal tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.

Kabar ini membuat ketertarikan pemain asing menjadi WNI semakin banyak. Sebelumnya, ada striker PSIS kelahiran Brasil, Bruno Silva, yang juga tertarik.

Sebelum Simic, ada bek Persib Fabiano Rosa Beltrame (Brasil) yang baru saja resmi mendapatkan status naturalisasi pada Desember 2019.

Setelah Fabiano, ada pula gelandang Persija, Marc Klok, yang masih menunggu proses naturalisasinya selesai. Kabar terakhir tinggal tahapan final saja.

Lantas apa syarat yang mesti dipenuhi oleh Marko Simic juga ingin menjadi WNI? Simak penjelasan berikut.

Aturan hukum soal naturalisasi di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia".

Dalam Pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa Pewarganegaraan adalah "tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan".

Berikut ini merupakan syarat permohonan naturalisasi:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak membuat orang tersebut berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Kewargenegaraan Pemohon, Nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan Kewarganegaraan suami atau istri.
© Herry Ibrahim/Indosport.com
Aksi Marko Simic di latihan Persija Copyright: Herry Ibrahim/Indosport.comAksi Marko Simic di latihan Persija Jakarta.

Selain itu, ada pula sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan dalam melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain:

  • Foto kopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.

Di sisi lain, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) memiliki aturan tersendiri terkait syarat pemain yang boleh membela satu tim nasional.

Aturan utama  FIFA berisi dua hal pokok, yaitu, pertama pemain dapat membela sebuah negara yang sesuai dengan status kewarganegaraannya.

Kedua, pemain sepak bola yang sudah pernah bermain pada tim senior di sebuah negara, maka tidak boleh lagi bermain untuk negara lainnya.

Setelah itu, si pemain harus memenuhi setidaknya empat syarat dari FIFA sesuai dengan Pasal 17 yakni (1) pemain lahir di negara yang bersangkutan, (2) salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut.

Kemudian (3) kakek atau nenek kandung pemain lahir di negara tersebut, dan (4) si pemain telah menetap selama lima tahun secara berturut-turut pada saat usianya telah mencapai 18 tahun ke atas.

Lantas, akankah Marko Simic benar-benar menuntaskan hasratnya menjadi Warga Negara Indonesia?